Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2018

PELUANG USAHA

peluang usah a 1.pengertian peluang usaha Peluang Usaha adalah suatu kesempatan yang datang, sehingga dapat dimanfaatkan untuk mendapatkan keuntungan. Atau dapat didefenisikan juga sebagai kesempatan yang muncul pada waktu tertentu yang dapat memberikan kesempatan besar untuk memperoleh keuntungan, jika dalam kesempatan itu dilakukan suatu tindakan dengan mengarahkan tenaga dan pikiran. sumber ( http://www.pengertianku.net/2016/11/pengertian-peluang-usaha-secara-umum-dan-contohnya.html) 2.sumber peluang usaha -Dari diri sendiri a) . HOBI Hobi bisa menjadi awa mula kesuksesan seorang dalam berwirausaha, bakan usahanya dapat berkembang dan tumbuh dengan pesat. b)keahlian Keahlian yang dimiliki seseorang bisa menjadi modal untuk mengembangkan dan memajukan usaha yang sesuai dengan bidang keahlian. - peluang lingkungan Banyak sekali peluang dan inspirasi yang muncul dari lingkungan, antara lain sebagai berikut: a) .Usaha atau bisnis orang tua. Dalam diskusi setiap h
1.pengertian wirausaha dan kewirausahaan? 2.karkteristik wirausaha? 3.faktor keberhasilan dan kegagalan wirausaha? Jawaban A. 1.Wirausaha Adalah seorang yang berusaha secara mandiri dengan mengandalkan sumberdaya yang ada di sekelilingnya Kewirausahaan Seorang menejer yang berani mengambil resikodan mengoptimalkan semua sumberdaya yang ada disekitarnya waktu,material dan sebagainya. 2. Berani mengambil resiko Jujur Pekerja keras Tahan banting/tidak cengeng 3 Faktor keberhasilan Dana yang mencukupu Sumber daya manusia Organisasu Faktor kegagalan Tidak kompeten Kurangnya karyawan Kurangnya kemampuan dalam berwirausaha Kurang bersyukur B 1.-Wirausaha √.  Menurut Richard Cantillon (1755), entrepreneurial is an innovator and individual developing something unique and new (wirausaha adalah seorang penemu dan individu yang membangun sesuatu yang unik dan baru). √. Menurut J.B Say (1803), wirausaha adalah pengusaha yang mampu mengelola sumber-sumber daya

HAKI

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL 1.PENGERTIAN HAKI merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada seseorang, sekelompok orang, maupun lembaga untuk memegang kuasa dalam menggunakan dan mendapatkan manfaat dari kekayaan intelektual yang dimiliki atau diciptakan. Istilah HAKI merupakan terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR), sebagaimana diatur dalam undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang pengesahan WTO (Agreement Establishing The World Trade Organization). Pengertian Intellectual Property Right sendiri adalah pemahaman mengenai hak atas kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia, yang mempunyai hubungan dengan hak seseorang secara pribadi yaitu hak asasi manusia (human right). 2.RUANGLINGKUP/KLFIKASI HAKI Ruang Lingkup Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang memerlukan perlindungan hukum secara internasional yaitu : 1. hak cipta dan hak-hak berkaitan dengan hak cipta; 2. merek; 3. indikasi geografis; 4. rancangan industri; 5. paten;